PerbuatanMelawan Hukum oleh Penguasa. H. UJANG ABDULLAH, SH. M.Si. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebenarnya sudah dikenal sejak menusia mengenal Hukum dan telah dimuat dalam Kitab Hukum tertua yang pernah dikenal sejarah yaitu Kitab Hukum Hammurabi (dibuat lebih dari empat ribu tahun yang lalu). Dalam kitab tersebut diatur mengenai akibat
Answer Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, memungkinkan seseorang untuk menggugat pelaku pelanggar hukum (lebih luas dari sekadar melanggar undang-undang, karena termasuk di dalamnya melanggar kepatutan, kesusilaan, kebiasaan, serta pelanggaran terhadap moralitas), meskipun belum ada ketentuan hukum yang mengatur perilaku tersebut, asalkan memang terdapat pelaku, kerugian Pasal1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum (PMH) adalah