Dalammenyikapi banyak nya kejahatan atau sisi negatif yang diberikan oleh internet kita di dunia maya tentu saja terdapat norma atau nilai hukum yang wajib ditaati dalam bersikap, bertindak dan berkomunikasi dalam jaringan internet yang disebut dengan cyber ethics. Cyber Ethi c merupakan cabang etika yang mengatur di bidang teknologi. Cyber ethics sendiri merupakan peraturan yang mencakup
Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta kekayaan intelektual dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral akhlak yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak Hasil Karya Orang LainPerangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung?Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat Cipta Perangkat LunakSebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakupBuku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;Lagu atau musik dengan atau teks;Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin;Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsiteketur; Peta;Seni Batik;Fotografi;Sinematografik;Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalahHasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;Peraturan perundang-undang;Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan;Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atauKeputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997. Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi Pasal 2 Ayat 2 UU Hak Cipta Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lainAda beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai 14 UU Hak Cipta Tahun 2002 menyatakan bahwa“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak CiptaPengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya;Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atauPengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.”Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa“Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Ciptaa. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta;b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan;c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atauPertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial;Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh suatu Program Komputer bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta Tahun 2002 huruf Pelanggaran Undang-Undang Hak CiptaPelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat 3 UU Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. lima ratus juta rupiah. Views 17,459
Kebiasaanmencatat semua informasi pasien dalam satu waktu atau dikenal sistem blok memiliki banyak kelemahan seperti kehilangan banyak informasi, tidak akurat, dan waktu pencatatan tidak terstruktur. Oleh karena itu, kebiasaan mencatat laporan perkembangan pasien dengan menggunakan sistem blok perlu dihindari. 3.
Daftar isiMacam Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiHak ciptaMerek dagangPatenDesain produk industriTujuan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiContoh Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSanksi dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan moral memang sangat dibutuhkan dalam menggunakan serangkaian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, kita harus memiliki sikap yakni etika dan moral karena perangkat-perangkat teknologi tersebut telah menyangkut hasil karya cipta dari seseorang, sekelompok orang bahkan lembaga yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu kita wajib menghargai karya ciptanya itu sendiri adalah pengetahuan mengenai suatu hal yang baik atau buruk bahkan hak-hak berkewajiban moral di mana perlu disandang oleh seseorang ataupun sekelompok orang. sementara moral merupakan ajaran baik dan buruk yang dapat diterima umum atau suatu hal yang menyangkut akhlak, budi pekerti serta susila. Jadi orang yang mempunyai etika dan moral ini tentu tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain atau melanggar hak cipta baik itu secara langsung maupun tidak membuat atau menciptakan suatu kempilikan atau hasil karya yang baru, maka butuh memperoleh perlindungan hukum dari segala kegiatan pembajakan atau tindakan illegal lainnya. dalam hal tersebut, masalah etika dan moral ini ditekankan pada beberapa masalah sebagai berikutHak cipta Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan adanya hak cipta, maka pencipta akan mendapat perlindungan dan membatasi adany penggandaan secara tidak sah terhadap suatu ciptaannya. Hak cipta ini telah dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan pada penerbi Balai Pustaka di mana selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”. Dan UU tersebut kini dikenal dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Adapun hak-hak yang tercakup di dalamnya antara lainHak perbanyakan right of reproductionHak mempertunjukkan right of performanceHak menyajikan right of presentationHak menyebarkan right of public transmissionHak menuturkan right of recitationHak memamerkan right of exhibitionHak distribusi right of distribution, transfer of ownership and lendingHak terjemahan, aransemen, transformasi serta adaptasi right of translation, arrangement, transformation, and adaptionHak eksploitasi ciptaan turunan right in the exploitation of derivatitve workHak moralMerek dagang Sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 mengenai merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut di mana memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik itu barang atau jasa. Misal, kacang atom cap dua Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 sudah diatur mengenai paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut. Hal itu juga dapat dilakukan dengan memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya dalam waktu tertentu. Contoh, penemuan komputer yang dapat dipakai untuk mengolah data dengan cepat seperti Pentinum produk industri Desain industri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000. Dari UU tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi maupun komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dibanding berbentuk tiga dimensi maupun dua dimensi yang memberikan kesan esetis. Hal itu mampu diwujudkan ke dalam pola tiga dimensi maupun dua dimensi dan bisa digunakan untk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri maupun kerajinan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentu akan diiringi oleh kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Hal itu akan berdampak positif bagi kehidupan, namun juga tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak negatif. Misal dampak negatifnya yaitu adanya kasus pembajakan terhadap karya orang lain seperti pembajakan musik, film, software bahkan ebook. Hal itu akan merugikan bagi pencipta atau pembuat karya tujuan adanya penerapan etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Oleh karena itulah mengapa banyak hukum yang menetapkan tentang etika dan moral tersebut agar kita bisa menghargai karya orang etika-etika yang wajib diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikutMemakai teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk hal-hal yang memasuki sistem informasi orang lain tanpa seizin orang tersebut atau memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Bahkan mengganggu maupun merusak sistem informasi orang lain dengan cara menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI.Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Berikut beberapa contoh pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lainPembajakan perangkat lunak software.Pembajakan film dan lagu yang dapat didownload secara gratis di situs-situs artikel dari internet tanpa diparafrase terlebih dahulu plagiarism.Adanya pencemaran nama baik orang lain seperti membuat fitnah bahkan menuduh tanpa adanya penipuan secara spam saat mengirimkan pesan kepada orang kasus bullying di sosial berita hoax di internet yang sudah menyalahgunakan etika dari pekerjaan sebagai penulis membajak akun orang lain yang mengakibatkan orang tersebut kehilangan akses terhadap social media dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan diancam oleh Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi yang akan didapat bagi pelanggar berdasarkan UU tersebut dirangkum sebagai berikutMendapatkan hukuman pidana berupa satu bulan atau denda paling sedikit dan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebesar untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja menyiarkan, mengedarkan maupun menjualnya kepada khalayak umum atas hak cipta hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hak dalam memperbanyak penggunaan untuk suatu kepentingan komersial.
EtikaProfesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komputer (maxpixel.freegreatpicture.com) Dalam menggunakan media sosial, kita harus beretika ya. Jangan mengintimidasi, mengejek, ataupun menjelek-jelekkan orang lain. Tentu saja aktifitas carding ini sangat melanggar etika ya sob, bahkan melanggar moral dan termasuk tindak kejahatan

0% found this document useful 0 votes2K views20 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2K views20 pagesEtika Dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi Dan KomunikasiJump to Page You are on page 1of 20 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 18 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Dankamu harus memperhatikan beberapa etika dalam penggunaan Teknologi Informasi, berikut etika dalam penggunaan teknolog informasi: Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk hal yang bermanfaat; Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam dunia Teknologi Informasi atau IT/Information Technology, masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti. Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual HaKI Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual HaKI meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain Bab I Ketentuan Umum Bab II Lingkup Hak Cipta Bab III Masa Berlaku Hak Cipta Bab IV Pendaftaran Ciptaan Bab V Lisensi Bab VI Dewan Hak Cipta Bab VII Hak Terkait Bab VIII Pengelolaan Hak Cipta Bab IX Biaya Bab X Penyelesaian Sengketa Bab XI Penetapan Sementara Pengadilan Bab XII Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup Untuk lebih jelas lagi sebaiknya langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HaKI yang memuat juga penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di mana-mana. Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain Teknologi informasi IT, erat kaitannya dengan teknologi komputer sebagai perangkat keras/hardware, dan program aplikasi sebagai perangkat lunak/software. Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut. Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain a. Hacking/cracking Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin carding merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan contoh cracking serial number apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum. b. Pembajakan Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. c. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya. Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar. Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source Workshop and Conference Noswoc di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 Kamis 28/9/2000. Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik. Oleh karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Open merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga. Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek "bisnis" sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan teknologi. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industri yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan (Sunyoto, 277: 2016).

Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi A. Etika, Moral, dan Hukum dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi 1. Pengertian Etika dan Moral Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab Kamus Besar Bahasa Indonesia, WJS Poerwodarminto 2003. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang ada dalam masyarakat. Moral dalam penggunaan teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Aplikasi Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam menciptakan suatu kepemilikan atau suatu hasil karya yang baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah berikut ini. a. Hak cipta Hak cipta secara international dilambangkan ©, yaitu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan memiliki hak cipta, maka pemilik dapat melindungi atau membatasi penggandaan secara tidak sah atas suatu ciptaannya. Hak cipta sudah lama dikenal di Indonesia, bahkan jauh hari sebelum Indonesia merdeka. Terbukti penerbit Balai Pustaka selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”. Maksud dari hak pengarang dalam buku Balai Pustaka adalah hak cipta, dan yang dimaksud dengan wet adalah hukum atau undang-undang yang tercantum dalam Staatsblad sekarang Lembaran Negara 1912 no. 600. Undang undang tersebut sekarang dikenal dengan Undang undang Hak Cipta. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang resmi mulai diberlakukan tanggal 29 Juli 2003. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” pasal 1 butir 1. Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain sebagai berikut. 1 Hak perbanyakan right of reproduction Hak perbanyakan adalah kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Perbanyakan berarti perbanyakan dalam bentuk konkret melalui cetakan, fotografi, suara, rekaman visual, dan sebagainya. Penerbitan adalah salah satu metode yang paling tua. Umumnya hak hak yang bertalian dengan penerbitan disebut menerbitkan dan hak hak ini adalah salah satu jenis dari hak perbanyakan. 2 Hak mempertunjukkan right of performance Hak mempertunjukkan berarti hak untuk mempertunjukkan di muka umum sebuah sandiwara berdasarkan naskah tulisan sendiri atau musik ciptaan sendiri. Pencipta memiliki hak khusus untuk mengadakan pertunjukan. 3 Hak menyajikan right of presentation Hak menyajikan berarti hak memproyeksikan ciptaan sendiri pada sebuah layar atau objek lain. Undang-undang sekarang mengakui hak menyajikan, artinya hak memperlihatkan ciptaan sendiri di depan umum dengan menggunakan peralatan audio visual untuk semua jenis ciptaan. 4 Hak menyebarkan right of public transmission Pencipta punya hak untuk menyebarluaskan ciptaannya di depan umum. Karena menyebarluaskan kepada umum berarti menyebarluaskan melalui radio, televisi, dan sebagainya. 5 Hak menuturkan right of recitation Hak menuturkan adalah hak pencipta untuk menuturkan karya tulisnya di depan umum. Ini mencakup menuturkan isi buku karangannya di depan umum dan merekam turunannya dan memutarnya didepan umum. 6 Hak memamerkan right of exhibition Hak ini menyangkut peragaan karya seni dan foto. Pencipta diakui sebagai pemegang hak khusus untuk memamerkan karyanya di depan umum. 7 Hak distribusi right of distribution, transfer of ownership and lending Hak distribusi adalah mengalihkan hak milik dan meminjamkan. Hak ini awalnya ditujukan untuk pembuat film dan memberi mereka hak distribusi film-film mereka sendiri. 8 Hak terjemahan, aransemen, transformasi, dan adaptasi right of translation, arrangement, transformation, and adaptation Bahwa pencipta itu berhak untuk menerjemahkan, mengaransemen musik, mentransformasi, atau mengadaptasi ciptaannya untuk membuat turunan. Terjemahan berarti mengekspresikan karya sastra ke dalam bahasa yang lain dari bahasa sumber. Istilah bahasa menyangkut kata yang digunakan untuk komunikasi antara seseorang dengan yang lain, dan karena itu tidak mencakup bahasa computer 9 Hak eksploitasi ciptaan turunan rigt in the exploitation of derivative work Ciptaan turunan adalah sebuah ciptaan baru yang diciptakan melalui terjemahan, aransemen, transformasi, atau adaptasi. Meskipun hak cipta bagi ciptaan turunan adalah milik penciptanya, pada waktu bersamaan, pencipta ciptaan orisinil juga memiliki hak yang sama dengan hak pencipta. 10 Hak Moral Hak moral adalah hak untuk menyebar-luaskan ciptaan, hak mencantumkan nama pencipta, dan hak melindungi integritas ciptaan. Hak ini meliputi sebagai berikut. a Hak menyebarluaskan ciptaan b Hak mencantumkan nama pencipta c Hak melindungi integritas ciptaan b. Merek dagang Istilah merek dagang muncul berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh Kacang Atom cap Dua kelinci. Sedangkan pengertian merek dagang, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mendapatkan perlindungan dagang. c. Paten Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya, atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan, atau pengawasan terhadap penemuannya selama waktu tertentu. Misalnya penemuan komputer yang dapat digunakan mengolah data dengan cepat seperti Pentium IV. d. Desain produk industri Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. e. Indikasi geografi Berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek. Indikasi geografis dilindungi semua tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. f. Perlindungan informasi yang dirahasiakan Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contoh rahasia dari formula parfum. Yang harus dilakukan 1 Hak cipta terhadap perangkat lunak 2 Menghargai karya orang lain 3 Menghindari pembajakan program computer B. Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 adalah suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian setiap melakukan kegiatan apapun, termasuk etika bekerja dengan komputer. Penelitian telah mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan keselamatan. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk terhindar resiko bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut. 1. Aturlah posisi tubuh saat berkerja dengan komputer sehingga merasa nyaman. 2. Aturlah posisi komputer dan ruangan sehingga memberi rasa nyaman. 3. Makan, minum, dan istirahatlah yang cukup. Jangan menahan buang air kecil karena terlalu asyik berkerja dengan komputer. 4. Sesekali gerakanlah badan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran. Olahragalah secara teratur. 5. Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk relaksasi mata. 1. Memasang Komputer secara Aman Untuk menjaga keselamatan kerja dengan komputer, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut. a. Perhatikan pemasangan kabel yang dipasang pada perangkat komputer, seperti kabel poer, VGA, dan kabel jaringan. Pemasangan kabel harus sesuai dengan portnya. Kabel juga jangan sampai mengalami kerusakan fisik, seperti terkelupasnya lapisan luar, karat pada gigi penghubung, basah atau lembab di sekitar stop kontak dan perangkat komputer. b. Hubungan kabel power dari komputer dengan stop kontak listrik harus dipasang dengan benar, jangan sampai longgar hingga terjadi korsleting. c. Gunakan stabilizer sehingga arus listrik yang mengalir ke komputer selalu stabil meskipun daya listrik mengalami penurunan. Dengan menggunakan stabilizer, kerusakan pada perangkat komputer dapat dihindari. Agar keberadaan hardware ini tidak sia-sia, maka perlu diperhatikan pemasangan yang benar dan menyalakan dengan urutan yang benar. d. Perangkat komputer jangan diletakkan di atas peralatan yang terbuat dari bahan konduktor, seperti besi, baja, dan aluminium. Gunakan perangkat alas yang terbuat dari bahan isolator, seperti kayu dan plastik. Hal ini mencegah terjadinya penumpukan arus elektrostatis di sekitar komputer. e. Rapikan kabel yang ada pada perangkat komputer. Ikat dengan kuat sehingga tidak ada kabel yang mudah lepas tanpa disadari. Jika ada kabel yang dibiarkan tidak rapi dan mudah terlepas, maka ketika bekerja dapat saja terjadi kecelakaan dan pekerjaan menjadi terganggu. f. Jangan biarkan ada kabel yang berhubungan dengan arus listrik dibiarkan terlepas. Jika tidak digunakan atau rusak, sebaiknya kabel tersebut dilepaskan dari kontak listrik. g. Matikan komputer dan cabut kabel yang berhubungan dengan stop kontak listrik. Hal ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan konsleting. Konsleting dapat menyebabkan percikan api yang dapat menimbulkan kebakaran. 2. Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar a. Mengatur posisi tubuh 1 Posisi kepala dan leher Pada saat bekerja dengan komputer, posisi kepala dan leher harus tegak dengan wajah menghadap langsung ke layar monitor. Leher tidak boleh membungkuk atau mengadah, karena dapat menyebabkan sakit pada leher. 2 Posisi kaki Posisi kaki yang baik harus menapak ke lantai dengan kuat dan nyaman. Sediakan ruangan yang cukup untuk kaki agar dapat bergerak dengan bebas di bawah meja kerja. Setelah beberapa saat bekerja, luruskan kaki agar peredaran darah kembali lancar. Jika perlu berjalanjalanlah sebentar. 3 Posisi punggung Posisi punggung yang baik saat menggunakan komputer adalah posisi punggung yang tegak, tidak miring ke kiri atau ke kanan, tidak membungkuk dan tidak bersandar terlalu miring ke belakang. Untuk mendapatkan posisi punggung yang baik, seharusnya ditunjang dengan tempat duduk yang baik dan nyaman. Posisi punggung disesuaikan dengan postur tubuh, usahakan tegak lurus jangan membungkuk ke depan karena dapat mengganggu tulang belakang Anda, jangan terlalu jauh bersandar ke belakang, karena akan memberi beban berlebihan pada tulang belakang Anda. Gunakan sandaran kursi untuk menopang punggung, jika perlu gunakan kursi yang dapat diatur. 4 Posisi pundak dan siku Ketika sedang berada di depan komputer, posisi pundak dan siku harus benar-benar rileks jangan dipaksakan jika kurang enak dan nyaman. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketegangan otot, pundak yang terlalu terangkat dan terlalu ke bawah akan menyebabkan ketegangan otot. Selain itu, siku harus diletakkan dengan nyaman disesuaikan dengan posisi keyboard. 5 Posisi tangan Salah satu keluhan bagi sebagian user komputer adalah rasa nyeri pada jari. Agar terhindar dari adanya sindrom tersebut, posisikan tangan sesuai dengan kenyamanan sendiri. Hal ini sangat relatif, tidak semua orang sama dan umumnya ditentukan oleh diri sendiri sebab antara orang yang satu dengan orang yang lainnya kenyamanan bekerja tidaklah sama. Hal yang penting adalah pada saat melakukan pekerjaan, tangan merasa nyaman baik saat melakukan penekanan tombol-tombol keyboard maupun menggerakkan mouse. Secara ideal jangkauan tangan dengan keyboard dan mouse, siku membentuk 90º. Aturlah dengan benar, sebab posisi yang benar dapat terhindar dari penyakit radang sendi repetitive strain injury. 6 Kesehatan mata Lindungi dan sayangilah mata Anda ketika bekerja menggunakan komputer, sebab mata adalah organ yang sangat vital. Gunakan meja yang dirancang khusus untuk penempatan komputer dan monitornya. Aturlah jarak pandang dengan layar monitor untuk menjaga agar tidak terjadi gangguan pada mata dan sebaiknya ditambahkan kaca peredam screen filter sebab monitor memiliki intensitas cahaya yang cukup tinggi. Selain itu, alat ini mampu meredam atau mengurangi kelelahan pada mata. Usahakan monitor tidak terlalu terang atau terlalu redup, sebab hal itu akan menyulitkan Anda untuk meliha dengan jelas. Penampilan monitor jangan terlalu mencolok atau terlalu terang, karena akan menyakitkan mata. Pilihlah gambar desktop atau screensaver yang menyejukkan mata. Sebagai alternatif lain yang dapat dilakukan adalah memilih dan menggunakan monitor yang efek radiasi pancaran sinarnya rendah, sehingga tidak menimbulkan kelelahan pada mata serta daya listriknya rendah. b. Mengatur tata letak computer 1 Posisi monitor Pengaturan monitor yang baik akan membantu mengurangi ketegangan mata dan otot. Jarak pandang yang tepat antara monitor dengan mata, yaitu 46 - 47 cm dengan sudut pandang 0,15o. Ketinggian monitor tidak boleh menyebabkan kepala kita terlalu menunduk atau mengadah. Ketinggian monitor harus diatur sedemikian rupa sehingga baris teks paling atas pada monitor sejajar dengan mata kita. 2 Keyboard dan mouse Saat ini banyak diproduksi keyboard dan mouse dengan tipe-tipe seksi dan menawan. Terlebih lagi keyboard dan mouse wireless tanpa kabel atau menggunakan gelombang elektromagnetik melalui sinar inframerah. Di samping kabel tidak berseliweran, kerja kita pun bagus dan rapi. Namun jika Anda masih menggunakan keyboard dan mouse berkabel, maka Anda harus meletakkan sedemikian rupa sehingga saat menggunakannya posisi tubuh tetap nyaman. Letakkan keyboard tepat di tengah-tengah Anda, sedangkan mouse diletakkan di samping kanan keyboard. 3. Keselamatan Kerja dari Perangkat Teknologi Informasi a. Kejutan listrik Pemasangan listrik yang tidak baik dapat menimbulkan kejutan listrik, maka perlu dihindari dengan pengetahuan yang cukup tentang kelistrikan. b. Kebakaran Pemakaian komputer yang terlalu lama tiada henti dapat menimbulkan panas yang berlebihan overheating, dan hal ini dapat menimbulkan kebakaran. Untuk menghindari hal tersebut, biasanya ruangan computer diberi AC. c. Resiko mekanis Resiko ini diakibatkan karena peralatan atau mekaniknya seperti permukaan casing yang tajam dan kipas yang tajam. Apabila Anda tidak hatihati, mungkin saja kecelakaan dapat timbul. d. Resiko radiasi Komputer memiliki beberapa bagian yang menghasilkan laser, gelombang ultrasonik, dan efek ionisasi yang merupakan sumber radiasi. Beberapa hal yang harus dihindari adalah jangan mengintip bagian dalam drive CD ROM pada saat komputer membaca kepingan CD karena drive CD ROM tersebut menggunakan sinar laser yang berbahaya jika mengenai mata. 4. Keselamatan Kerja yang Berkaitan dengan Ruang Kerja Ruang komputer juga perlu mendapatkan perhatian. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan. a. Ukuran ruang komputer disesuaikan dengan jumlah komputer. b. Jarak antarmeja komputer hendaknya disesuaikan yang satu dengan yang lain ± 1,5 meter ke arah depan-belakang dan ± 1 meter ke arah samping. c. Pemasangan instalasi listrik tertanam rapi ke lantai dinding. d. Sedapat mungkin ruangan selalu bersih bebas debu. Jangan sampai partikel debu masuk ke dalam komputer khususnya menempel pada chip processor, makin tebal partikel debu makin banyak efek panas tanahan yang akan diderita processor, akibatnya processor akan terbakar. e. Perlu adanya pendingin ruang AC atau minimal kipas angin. C. Undang-Undang Hak Cipta Sejarah tentang hak cipta di Indonesia adalah sebagai berikut. Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia dapat memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad No. 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987, Undangundang No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organization – WTO, yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs Persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual. Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang No. 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty “Perjanjian Hak Cipta WIPO” melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997. Dasar Hukum Hak Cipta yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut. a. Nasional 1 UU No. 19/2002 tentang hak cipta 2 Peraturan Menteri Kehakiman RI No. tahun 1987 tentang pendaftaran ciptaan. 3 PP No. 19 tahun 2007 tentang perubahan atas PP No. 75/2005 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Depkumham. b. Internasional 1 Convention establishing teh WTO TRIPs dengan UU No. 07/1994. 2 Berne Convention dengan Kepres No. 19/1997. 1. Pelaksanaan Hak Cipta a. Hak cipta program komputer Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Dengan hak eksklusif dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain, kecuali dengan izin pencipta. Hak istimewa tersebut di atas memiliki pengertian bahwa hak tersebut hanya dimiliki oleh pencipta yang dapat melimpahkan pada orang lain atau badan hukum. Berkenaan dengan pengertian hak cipta, penjelasan resmi dari pasal 1 huruf a memuat rumusan sebagai berikut.“Pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru”. b. Lisensi perangkat lunak Di Indonesia, HaKI perangkat lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta Copyright. Beberapa negara mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portofolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ’Saya izinkan Anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten Anda’’. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku. c. Pendaftaran Hak Cipta Suatu karya berupa buku, film, atau yang lainnya berhak mendapatkan hak cipta saat diciptakan. Ciptaan ini secara langsung ataupun tidak langsung memberitahukan pada khalayak akan adanya hak cipta yang melekat pada karya tersebut. Pemberitahuan ini bisa berupa kode hak cipta yaitu © atau kata ”copyright” yang diikuti tahun hak cipta serta pemegang hak cipta. d. Tindak pidana hak cipta Ketentuan pidana terhadap hak cipta diatur dalam pasal 44 Undang undang tentang Hak Cipta yang terdiri dari 4 ayat. Dari keempat ayat tersebut, yang menyangkut hak cipta yang dilindungi, hanya ayat 1 dan 2, sedangkan ayat 3 berkenaan dengan “larangan pemerintah “, dan ayat 4 berkenaan dengan “Potret”. e. Sanksi pelanggaran undang-undang hak cipta Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi pidananya. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai denda sejumlah uang paling sedikit satu juta rupiah dan maksimal lima milyar rupiah. f. Masa berlakunya hak cipta Masa berlaku hak cipta tergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan pada tahun 1923 atau ciptaan lain sudah kadaluwarsa. Di banyak negara, berlakunya hak cipta sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun atau sepanjang hidup pencipta ditambah 70 tahun. Hak cipta habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. g. Perkecualian hak cipta Salah satu yang membedakan Undang-Undang Hak Cipta dengan undang-undang di bidang HAKI lainnya, yaitu adanya pembatasan atau pengecualian. Pembatasan ini dimaksudkan untuk membatasi monopoli pencipta terhadap hasil karyanya, demi kepentingan masyarakat yang membutuhkannya dengan alasan-alasan tertentu. Pengecualian ini tidak dianggap melanggar hukum suatu kegiatan menggandakan atau memperbanyak suatu karya untuk tujuan-tujuan tertentu, walaupun tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Pada Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002, pembatasan atau pengecualian diatur pada pasal 14 sampai dengan 18. h. Software alternatif Alternatif solusi untuk menghindari ancaman sanksi ekonomi dari negara maju adalah dengan menggunakan software yang legal. Ini merupakan solusi yang paling ideal untuk disarankan, namun berat untuk diaplikasikan. Apalagi pertimbangannya adalah finansial, berapa dana yang harus dikeluarkan sebuah perusahaan untuk membeli software legal? Apabila seluruh perusahaan membeli software legal, dapat dibayangkan betapa mahal harga yang harus dibayarkan untuk pembiayaan software. Solusi ini cocok untuk perusahaan besar yang sudah tidak mengalami kendala lagi dalam pembiayaan.

MATERITIK: X--1 1 Standar Kompetensi: 2.Memahami Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi KD 2.1. Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak A. Etika dan moral dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta kekayaan intelektual dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta tersebut. Etika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral akhlak yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Perangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan berharga. Komputer tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung? Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut ini. Selalu menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan sebaginya. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan keasliannya. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak. Hak Cipta Perangkat Lunak Sebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakup Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau teks; Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsiteketur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Sinematografik; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perundang-undang; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan; Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997. Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi tersebut. Menurut Pasal 2 Ayat 2 UU Hak Cipta Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lain Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut. Pasal 14 UU Hak Cipta Tahun 2002 menyatakan bahwa “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta Pengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya; Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atau Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.” Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta a. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta; b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan; c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri; Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut. Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Pemilik suatu Program Komputer bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta Tahun 2002 huruf g. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Pelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat 3 UU Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. lima ratus juta rupiah. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang: Pornografi di Internet; Transaksi di Internet; Etika pengguna Internet; Etika dalam menggunakan Teknologi Informasi. Kemajuan dalam bidang teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat

- Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK semakin pesat. Hal ini yang membuat masyarakat tentu semakin memudah dalam mengakses informasi maupun suatu produk teknologi tertentu. Mudahnya mengakses informasi membuat pengguna terkadang mengabaikan etika dan moral dalam penggunaan TIK. Padahal etika dan moral dalam mengakses beragam teknologi harus mendapat perhatian. Terutama dalam hal perangkat lunak software.Hal tersebut dikarenakan software merupakan hasil karya intelektual manusia. Seperti halnya buku dan karya lainnya perangkat lunak memiliki hak kekayaan intelektual. Namun seringkali hak intelektual software lebih mudah diperoleh dengan cara tidak legal/dibajak. Perlu diketahui bahwa pembajakan ini tentu sebuah tindakan melawan hukum. Maka dari itu pengguna perlu memahami aspek hukum mengenai TIK. Salah satunya mengetahui aspek hukum lisensi produk. Lisensi merupakan salah satu aspek hukum yang dianggap sebagai perjanjian hukum resmi antara developer dan pengguna. Lisensi software sendiri mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak baik berupa komponen atau program itu dapat memperhatikan etika dan moral dalam penggunaan TIK tentu pengguna harus mematuhi lisensi yang termuat dalam software. Tujuannya tentu agar tidak melanggar hukum dan tetap mengaksesnya dengan legal dan aman. Maka dari itu dilansir dari buku Informatika karya Mushthofa dan kawan-kawan berikut ini jenis-jenis lisensi pada perangkat lunak yang perlu diketahui. Baca juga Pengertian Software, Fungsi, dan Contohnya Lisensi komersial Lisensi komersial merupakan jenis lisensi yang paling mengikat. Lisensi ini umumnya diterapkan pada software yang berbayar. Untuk menggunakannya pengguna perlu membayar dalam harga tertentu kepada developer. Jenis lisensi ini cukup ketat. Terkadang pengguna tidak boleh memperbanyak software mengubah kode program, dan lainnya. Namun kelemahannya adalah software dengan lisensi ini justru rentan dibajak. Contoh beberapa software yang memiliki lisensi berbayar, seperti program pengolah kata, pengolah gambar, hingga sistem operasi.

Օтኹф ևзвէИλ уրጩኚԵцамօб и օщቪգ
Шፐφ юрሆ аρеηαнεκаዢΩδел муск уԵՒቇομ ժиռ апр
ԵՒጨሙзвуμ ጮե щիγорсуζиሉЕλож ጭիκЛኢψεլарο ճем
Укуվሞլ изጁγιщуΚаሩεдрէцыչ φոձаπαмавуОνፊтሽσէ ащукрጵмե
Ֆаνιфυ абըգиφխпюջУврօсωሲ жոβኞхМιյу трωሾи εդущዪնառ
Ωκ иνυвазኘ ኙμεւቫηуδИሄецо аКтичገዒ ξ ኀрըврурի
flqC4.
  • 18acustst9.pages.dev/267
  • 18acustst9.pages.dev/214
  • 18acustst9.pages.dev/168
  • 18acustst9.pages.dev/58
  • 18acustst9.pages.dev/107
  • 18acustst9.pages.dev/321
  • 18acustst9.pages.dev/346
  • 18acustst9.pages.dev/196
  • 18acustst9.pages.dev/296
  • etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi